Kami mengerti bahwa dunia proteksi kebakaran bisa sangat membingungkan, terutama dengan banyaknya peraturan dan standar yang harus dipatuhi. Untuk membantu Anda, kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan.
1. Berapa Jarak Penempatan APAR yang Ideal?
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980, jarak penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tidak boleh lebih dari 15 meter. Jarak ini diukur dari satu APAR ke APAR berikutnya, memastikan bahwa APAR dapat dijangkau dengan cepat saat terjadi kebakaran.

Tinggi APAR dari Lantai: Aturan Emas Penempatan Alat Pemadam Api Ringan yang Efektif
2. Apakah Setiap APAR Harus Memiliki Sertifikasi?
Ya, setiap APAR harus memiliki sertifikasi dari instansi terkait, seperti Dinas Pemadam Kebakaran setempat. Sertifikasi ini menjamin bahwa APAR telah diuji dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Memiliki APAR tanpa sertifikasi dapat membahayakan dan melanggar peraturan.
Kenapa Sertifikasi SNI pada Alat Pemadam Api Bukan Sekadar Formalitas?
3. Apakah Ada Syarat Khusus untuk Pemasangan APAR?
Ada beberapa syarat penting:
- APAR harus dipasang pada posisi yang mudah dilihat dan dijangkau.
- Bagian atas APAR harus berada pada ketinggian maksimal 1,2 meter dari lantai.
- Pemasangan tidak boleh berada di balik benda lain yang bisa menghalangi akses.
- Setiap APAR harus diberi tanda APAR, biasanya berupa stiker atau plakat merah dengan tulisan putih, yang dipasang tepat di atasnya.
Panduan Penempatan APAR Standar K3 & Regulasi Industri
4. Seberapa Sering APAR Perlu Diisi Ulang?
APAR perlu diisi ulang (refill) setelah digunakan, meskipun hanya sebentar. Selain itu, secara umum APAR yang belum digunakan pun harus diisi ulang setiap 1 hingga 2 tahun, tergantung pada jenis media pemadamnya. Inspeksi tahunan oleh teknisi bersertifikat sangat disarankan untuk memastikan isinya masih dalam kondisi prima.
Pengisian Ulang APAR Powder: Begini Cara Isi Ulang yang Benar

5. Apakah Sistem Sprinkler Wajib di Setiap Bangunan?
Kewajiban pemasangan sistem sprinkler diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008. Umumnya, sistem ini diwajibkan untuk bangunan-bangunan berisiko tinggi seperti gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, hotel, dan fasilitas industri. Tujuannya adalah untuk memberikan proteksi otomatis dan mengendalikan api sebelum menyebar.

Sprinkler System: Hujan Buatan Dalam Gedung Saat Kebakaran
Jadikan Proteksi Kebakaran Prioritas Utama Anda
Mematuhi peraturan dan standar adalah langkah awal yang paling penting. Dengan memahami setiap detailnya, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga melindungi aset dan nyawa.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan konsultasi profesional, jangan ragu untuk menghubungi kami di Karina Fire. Kami siap membantu Anda merancang, memasang, dan memelihara sistem proteksi kebakaran yang tepat dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Sumber tambahan:
Tapi jika Anda masih awam tentang dunia sistem proteksi kebakaran, anda bisa merujuk pada beberapa tautan artikel kami. Artikel-artikel ini membahas topik seputar alat pemadam kebakaran yang penting.